Senin, 11 November 2013

ROMBEL TIDAK NORMAL

Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet upload materinya.
Dalam permendiknas tersebut dinyatakan jumlah jam mengajar pada masing-masing jenjang kelas untuk SMP adalah 32 jam dan boleh menambah 4 jam, sehinga jumlahnya menjadi 36 jam. Begitu juga dengan SD untuk kelas tinggi (4,5,6) jumlah jam perombel adalah 32 jam plus 4, sedangkan untuk kelas bawah kurang dari 32 jam plus 4, jika penerapan ktsp pada kelas bawah murni mengacu pada ktsp maka guru kelas yg mengajar pada kelas 1 tentu tidak akan mencukupi 24 jam mengajar, oleh karena itu penghitungan di SD disamakan untuk semua kelas adalah 32 jam plus 4. 
Rombel menjadi tidak normal jika pada rombel tersebut jumlah jam perminggu lebih dari 32+4 = 36 jam. 
Rombel juga jadi tidak normal jika didalam rombel tersebut memiliki data matapelajaran yang sama lebih dari satu orang guru yang mengajarnya... (Penguncian data PTK di P2TK Dikdas)
Contoh : 
Pada sekolah dasar eta memiliki 6 kelas rombel. Masing-masing kelas 1-6 satu kelas. Disekolah tersebut memiliki 8 guru kelas sudah sertifikasi, 2 guru penjas dan 1 guru agama. Dari jumlah kelas dan jumlah guru kelas yang ada saja sudah dapat dibaca bahwa sekolah tersebut kelebihan guru.
Pada ilustrasi berikut ini kepala sekolah sudah sertifikasi sebagai guru kelas dengan kode 027.
Kelas Mapel Jam Keterangan
I 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 4
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2





II 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 3
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2





III 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 4
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2





IV 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 4
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2
5 PPKN 2





V 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 4
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2

5 PPKN 2





VI 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 4
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2

5 PPKN 2
Pada ilustrasi diatas, kelas ini ideal untuk jumlah guru kelas sebanyak 7 orang termasuk kepala sekolah (KS dapat memegang PPKN), 1 orang guru penjas dan 1 orang guru PAI. Jika ini yang diterapkan pada sekolah "eta" maka ada dua guru yang SKTPnya tidak bisa terbit, yaitu 1 guru kelas dan 1 guru penjas.
Jika sekolah menambahkan jam pelajaran baru maka status rombel menjadi tidak normal.
Contoh lainnya pada jenjang SMP :
Mata Pelajaran Nama Guru JJM JJM KTSP
156-Bahasa Indonesia YSR 4   4  
157-Bahasa Inggris E.SPd 5   4  
810-Bimbingan dan Konseling (Konselor) Pri 1   0  
097-Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SS 5   4  
100-Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) AN 4   4  
100-Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) WR 4   4  
227-Keterampilan SS 2   2  
180-Matematika KK 4   4  
063-Muatan Lokal Potensi Daerah SP 2   0  
127-Pendidikan Agama Islam ME 2   2  
220-Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMS 2   2  
154-Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) RL 4   2  
154-Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Stres 2   2  
217-Seni Budaya SK 1   2  
217-Seni Budaya Rus 1   2  
224-Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Mul 2   0  
Jumlah Jam Mengajar Rombel   - 45   38  

Pada contoh diatas yang menyebabkan rombel tidak normal adalah karena jumlah jam lebih dari 36 dan ada beberapa mata pelajaran yang diajarkan oleh dua orang guru (IPS, PPKn, Seni Budaya).
Bimbingan konselor tidak menyebabkan rombel tidak normal walaupun jumlah jamnya terhitung dalam JJM di rombel tetapi tidak dihitung pada JJM Ktsp.
Sebenarnya rombel diatas akan menjadi normal jika IPS, PPKn dan Seni Budaya tidak double.

Apakah JJM rombel diatas menyebabkan semua guru menjadi tidak terbit SKTPnya,????
Jawabanya tidak,
Misalnya guru "KK" yang mengajar matematika,  dia akan terbit SKTPnya jika dia memang mengajar 24 jam dan pada rombel lain tidak termasuk salah satu yang menyebabkan rombel tidak normal.
Kenapa "KK" bisa terbit ?
Jawabannya "KK" mengajar sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan KTSP yang sudah ditetapkan. Jumlah jam mengajar "KK" pada rombel diatas tidak melebihi jumlah jam KTSP yaitu 4 jam. sehingga "KK" tidak menyebabkan rombel menjadi tidak normal.
Tapi "SS" guru IPA tidak bisa terbit SKTPnya sebab dia mengajar tidak sesuai dengan aturan KTSP, jumlah jam mengajarnya melebihi jumlah jam KTSP.

Terima Kasih for NAZARUDIN KOMPETAN

MUTASI PEGAWAI SD/SMP ANTAR SEKOLAH DALAM KABUPATEN/KOTA

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS.
Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan dinyatakan lulus dan sudah memiliki NRG (nomor registrasi guru) dan dibatasi pada jenjang dikdas (SD dan SMP) diluar itu tidak termasuk dalam bahasan ini.
Guru SD dan SMP yang akan melakukan perpindahan tempat tugas (sekolah induk) ada beberapa bentuk laporan yang harus diperhatikan sebagai berikut :
1.      Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan
2.  Laporkan SK Mutasinya ke kepala Sekolah asal dan operator sekolah asal agar datanya dinon aktifkan di aplikasi dapodik
3.    Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
4. Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.

Operator sekolah harus segera mengupload perubahan data yang terjadi pada guru mutasi tersebut.

terima kasih kepada NAZARUDIN KOMPETAN

MUTASI PEGAWAI SD/SMP UNTUK MUTASI ANTAR SEKOLAH ANTAR KABUPATEN/KOTA

Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda. 
Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.
  1. Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan
  2. Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi.
  3. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
  4. Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan datanya diaplikasi dapodik
  5. Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
  6. Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
  7. Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
  8. Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru.
terima kasih NAZARUDIN KOMPETAN