Senin, 11 November 2013

ROMBEL TIDAK NORMAL

Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet upload materinya.
Dalam permendiknas tersebut dinyatakan jumlah jam mengajar pada masing-masing jenjang kelas untuk SMP adalah 32 jam dan boleh menambah 4 jam, sehinga jumlahnya menjadi 36 jam. Begitu juga dengan SD untuk kelas tinggi (4,5,6) jumlah jam perombel adalah 32 jam plus 4, sedangkan untuk kelas bawah kurang dari 32 jam plus 4, jika penerapan ktsp pada kelas bawah murni mengacu pada ktsp maka guru kelas yg mengajar pada kelas 1 tentu tidak akan mencukupi 24 jam mengajar, oleh karena itu penghitungan di SD disamakan untuk semua kelas adalah 32 jam plus 4. 
Rombel menjadi tidak normal jika pada rombel tersebut jumlah jam perminggu lebih dari 32+4 = 36 jam. 
Rombel juga jadi tidak normal jika didalam rombel tersebut memiliki data matapelajaran yang sama lebih dari satu orang guru yang mengajarnya... (Penguncian data PTK di P2TK Dikdas)
Contoh : 
Pada sekolah dasar eta memiliki 6 kelas rombel. Masing-masing kelas 1-6 satu kelas. Disekolah tersebut memiliki 8 guru kelas sudah sertifikasi, 2 guru penjas dan 1 guru agama. Dari jumlah kelas dan jumlah guru kelas yang ada saja sudah dapat dibaca bahwa sekolah tersebut kelebihan guru.
Pada ilustrasi berikut ini kepala sekolah sudah sertifikasi sebagai guru kelas dengan kode 027.
Kelas Mapel Jam Keterangan
I 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 4
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2





II 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 3
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2





III 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 4
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2





IV 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 4
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2
5 PPKN 2





V 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 4
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2

5 PPKN 2





VI 1 Guru Kelas 24 Normal
2 PAI 4
3 Penjas 4
4 Mulok Bahasa Daerah 2

5 PPKN 2
Pada ilustrasi diatas, kelas ini ideal untuk jumlah guru kelas sebanyak 7 orang termasuk kepala sekolah (KS dapat memegang PPKN), 1 orang guru penjas dan 1 orang guru PAI. Jika ini yang diterapkan pada sekolah "eta" maka ada dua guru yang SKTPnya tidak bisa terbit, yaitu 1 guru kelas dan 1 guru penjas.
Jika sekolah menambahkan jam pelajaran baru maka status rombel menjadi tidak normal.
Contoh lainnya pada jenjang SMP :
Mata Pelajaran Nama Guru JJM JJM KTSP
156-Bahasa Indonesia YSR 4   4  
157-Bahasa Inggris E.SPd 5   4  
810-Bimbingan dan Konseling (Konselor) Pri 1   0  
097-Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SS 5   4  
100-Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) AN 4   4  
100-Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) WR 4   4  
227-Keterampilan SS 2   2  
180-Matematika KK 4   4  
063-Muatan Lokal Potensi Daerah SP 2   0  
127-Pendidikan Agama Islam ME 2   2  
220-Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMS 2   2  
154-Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) RL 4   2  
154-Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Stres 2   2  
217-Seni Budaya SK 1   2  
217-Seni Budaya Rus 1   2  
224-Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Mul 2   0  
Jumlah Jam Mengajar Rombel   - 45   38  

Pada contoh diatas yang menyebabkan rombel tidak normal adalah karena jumlah jam lebih dari 36 dan ada beberapa mata pelajaran yang diajarkan oleh dua orang guru (IPS, PPKn, Seni Budaya).
Bimbingan konselor tidak menyebabkan rombel tidak normal walaupun jumlah jamnya terhitung dalam JJM di rombel tetapi tidak dihitung pada JJM Ktsp.
Sebenarnya rombel diatas akan menjadi normal jika IPS, PPKn dan Seni Budaya tidak double.

Apakah JJM rombel diatas menyebabkan semua guru menjadi tidak terbit SKTPnya,????
Jawabanya tidak,
Misalnya guru "KK" yang mengajar matematika,  dia akan terbit SKTPnya jika dia memang mengajar 24 jam dan pada rombel lain tidak termasuk salah satu yang menyebabkan rombel tidak normal.
Kenapa "KK" bisa terbit ?
Jawabannya "KK" mengajar sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan KTSP yang sudah ditetapkan. Jumlah jam mengajar "KK" pada rombel diatas tidak melebihi jumlah jam KTSP yaitu 4 jam. sehingga "KK" tidak menyebabkan rombel menjadi tidak normal.
Tapi "SS" guru IPA tidak bisa terbit SKTPnya sebab dia mengajar tidak sesuai dengan aturan KTSP, jumlah jam mengajarnya melebihi jumlah jam KTSP.

Terima Kasih for NAZARUDIN KOMPETAN

MUTASI PEGAWAI SD/SMP ANTAR SEKOLAH DALAM KABUPATEN/KOTA

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS.
Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan dinyatakan lulus dan sudah memiliki NRG (nomor registrasi guru) dan dibatasi pada jenjang dikdas (SD dan SMP) diluar itu tidak termasuk dalam bahasan ini.
Guru SD dan SMP yang akan melakukan perpindahan tempat tugas (sekolah induk) ada beberapa bentuk laporan yang harus diperhatikan sebagai berikut :
1.      Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan
2.  Laporkan SK Mutasinya ke kepala Sekolah asal dan operator sekolah asal agar datanya dinon aktifkan di aplikasi dapodik
3.    Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
4. Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.

Operator sekolah harus segera mengupload perubahan data yang terjadi pada guru mutasi tersebut.

terima kasih kepada NAZARUDIN KOMPETAN

MUTASI PEGAWAI SD/SMP UNTUK MUTASI ANTAR SEKOLAH ANTAR KABUPATEN/KOTA

Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda. 
Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.
  1. Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan
  2. Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi.
  3. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
  4. Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan datanya diaplikasi dapodik
  5. Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
  6. Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
  7. Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
  8. Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru.
terima kasih NAZARUDIN KOMPETAN

Senin, 13 Mei 2013

1 ounce ternyata bukan 100 gram.


Sudah cukup lama sebenarnya saya mendapatkan email ini, tapi tidak segera saya buka. Ketika saya membukanya, ternyata ada hal yang sangat menarik dan sungguh mengejutkan!
Ini emailnya....

Seorang teman saya yang bekerja pada sebuah perusahaan asing, di PHK akhir tahun lalu. Penyebabnya adalah kesalahan menerapkan dosis pengolahan limbah, yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kesalahan ini terkuak ketika seorang pakar limbah dari suatu negara Eropa mengawasi secara langsung proses pengolahan limbah yang selama itu dianggap selalu gagal. Pasalnya adalah, takaran timbang yang dipakai dalam buku petunjuknya menggunakan satuan pound dan ounce. Kesalahan fatal muncul karena yang bersangkutan mengartikan 1 pound = 0,5 kg dan 1 ounce (ons) = 100 gram, sesuai pelajaran yang ia terima dari sekolah.

Sebelum PHK dijatuhkan, teman saya diberi tenggang waktu 7 hari untuk membela diri dengan cara menunjukkan acuan ilmiah yang menyatakan 1 ounce (ons) = 100 g. Usaha maksimum yang dilakukan hanya bisa menunjukkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan ons (bukan ditulis ounce)adalah satuan berat senilai 1/10 kilogram. Acuan lain termasuk tabel-tabel konversi yang berlaku sah atau dikenal secara internasional tidak bisa ditemukan. SALAH KAPRAH YANG TURUN-TEMURUN. Prihatin dan penasaran atas kasus diatas, saya mencoba menanyakan hal ini kepada lembaga yang paling berwenang atas system takar-timbang dan ukur di Indonesia, yaitu Direktorat Metrologi.

Ternyata, pihak Dir. Metrologi pun telah lama melarang pemakaian satuan ons untuk ekivalen 100 gram. Mereka justru mengharuskan pemakaian satuan yang termasuk dalam Sistem Internasional (metrik) yang diberlakukan resmi di Indonesia.Untuk ukuran berat, satuannya adalah gram dan kelipatannya. Satuan *Ons bukanlah bagian dari sistem metrik* ini dan untuk menghilangkan kebiasaan memakai satuan ons ini, Direktorat Metrologi sejak lama telah memusnahkan semua anak timbangan (bandul atau timbal) yang bertulisan "ons" dan "pound".

Lepas dari adanya kebiasaan kita mengatakan 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram, ternyata *tidak pernah ada acuan system takar-timbang legal* atau pengakuan internasional atas satuan ons yang nilainya setara dengan 100 gram. Dan dalam sistem timbangan legal yang diakui dunia internasional, *tidak pernah dikenal adanya satuan ONS khusus **Indonesia **. Jadi, hal ini adalah suatu kesalahan yang diwariskan turun-temurun. Sampai kapan mau dipertahankan? 

BAGAIMANA KESALAHAN DIAJARKAN SECARA RESMI? 
Saya sendiri pernah menerima pengajaran salah ini ketika masih di bangku sekolah dasar. Namun, ketika saya memasuki dunia kerja nyata, kebiasaan salah yang nyata-nyata diajarkan itu harus dibuang jauh karena akan menyesatkan. Beberapa sekolah telah saya datangi untuk melihat sejauh mana penyadaran akan penggunaan sistem takar-timbang yang benar dan sah dikemas dalam materi pelajaran secara benar, dan bagaimana para murid (anak-anak kita) menerapkan dalam hidup sehari-hari. Sungguh memprihatinkan. Semua sekolah mengajarkan bahwa 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram, dan anak-anak kita pun menggunakannya dalam kegiatan sehari-hari.

"Racun" ini sudah tertanam didalam otak anak kita sejak usia dini. Dari para guru, saya mendapatkan penjelasan bahwa semua buku pegangan yang diwajibkan atau disarankan oleh Departemen Pendidikan Indonesia mengajarkan seperti itu.Karena itu, tidaklah mungkin bagi para guru untuk melakukan koreksi selama Dep. Pendidikan belum merubah atau memberikan petunjuk resmi. TANGGUNG JAWAB SIAPA? Maka, bila terjadi kasus-kasus serupa diatas, Departemen Pendidikan kita jangan lepas tangan.

Tunjukkanlah kepada masyarakat kita terutama kepada para guru yang mengajarkan kesalahan ini,salah satu alasannya agar tidak menjadi beban psikologis bagi mereka; "acuan sistem timbang legal yang mana yang pernah diakui/diberlakukan secara internasional, yang menyatakan bahwa: "1 ons adalah 100 gram, 1 pound adalah 500 gram"? Kalau Dep.Pendidikan tidak bisa menunjukkan acuannya, mengapa hal ini diajarkan secara resmi di sekolah sampai sekarang? 

Pernahkan Dep. Pendidikan menelusuri, di negara mana saja selain Indonesia berlaku konversi 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram? Patut dipertanyakan pula, bagaimana tanggung jawab para penerbit buku pegangan sekolah yang melestarikan kesalahan ini? Kalau Dep. Pendidikan mau mempertahankan satuan *ons yang keliru* ini, sementara pemerintah sendiri melalui Direktorat Metrologi melarang pemakaian satuan "ons" dalam transaksi legal, maka konsekwensinya ialah harus dibuat sistem baru timbangan Indonesia (versi Depdiknas). Sistem baru inipun harus diakui lebih dulu oleh dunia internasional sebelum diajarkan kepada anak-anak.

Perlukah adanya system timbangan Indonesia yang konversinya adalah 1 ons "Depdiknas" = 100 gram Dan 1 pound "Depdiknas" = 500 gram.? Bagaimana "Ons dan Pound "Depdiknas" ini dimasukkan dalam sistem metric yang sudah baku diseluruh dunia? Siapa yang mau pakai?. HENTIKAN SEGERA KESALAHAN INI. Contoh kasus diatas hanyalah satu diantara sekian banyak problema yang merupakan akibat atau korban kesalahan pendidikan. Saya yakin masih banyak kasus-kasus senada yang terjadi, tetapi tidak kita dengar. 

Salah satu contoh kecil ialah, banyak sekali ibu-ibu yang mempraktekkan resep kue dari buku luar negeri tidak berhasil tanpa diketahui dimana kesalahannya. Karena ini kesalahan pendidikan, masalah ini sebenarnya merupakan masalah nasional pendidikan kita yang mau tidak mau harus segera dihentikan. Departemen Pendidikan tidak perlu malu dan basa-basi diplomatis mengenai hal ini. 


Mari kita pikirkan dampaknya bagi masa depan anak-anak Indonesia . 

Berikan teladan kepada bangsa ini untuktidak malu memperbaiki kesalahan. Sekalipun hanya untuk pelajaran di sekolah, dalam hal Takar-Timbang- Ukur, Dep. Pendidikan tidak memiliki supremasi sedikitpun terhadap Direktorat Metrologi sebagai lembaga yang paling berwenang diIndonesia. Mari kita ikuti satu acuan saja, yaitu Direktorat Metrologi. Era Globalisasi tidak mungkin kita hindari, dan karena itu anak-anak kita harus dipersiapkan dengan benar.  Benar dalam arti landasannya, prosesnya, materinya maupun arah pendidikannya. 

Mengejar ketertinggalan dalam hal kualitas SDM negara tetangga saja sudah merupakan upaya yang sangat berat.Janganlah malah diperberat dengan *pelajaran sampah* yang justru bakal menyesatkan. 

Didiklah anak-anak kita untuk mengenal dan mengikuti aturan dan standar yang berlaku SAH dan DIAKUI secara internasional, bukan hanya yang rekayasa lokal saja. Jangan ada lagi korban akibat pendidikan yang salah.

Kita lihat yang nyata saja, berapa banyak TKI diluar negeri yang berarti harus mengikuti acuan yang berlaku secara internasional. Anak-anak kita memiliki HAK untuk mendapatkan pendidikan yang benar sebagai upaya mempersiapkan diri menyongsong masa depannya yang akan penuh dengan tantangan berat. ACUAN MANA YANG BENAR? Banyak sekali literatur, khususnya yang dipakai dalam dunia tehnik, dan juga ensiklopedi ternama seperti Britannica, Oxford,dll.

*(maaf, ini bukan promosi)* menyajikan tabel-tabel konversi yang tidak perlu diragukan lagi. Selain pada buku literatur, tabel-tabel konversi semacam itu dapat dijumpai dengan mudah di-dalam buku harian/diary/ agenda yang biasanya diberikan oleh toko atau produsen suatu produk sebagai sarana promosi. *Salah satu* konversi untuk satuan berat yang umum dipakai SAH secara internasional adalah sistem avoirdupois/ avdp.
(baca : averdupoiz).

1 ounce/ons/onza = 28,35 gram *(bukan 100 g.)*
1 pound = 453 gram *(bukan 500 g.)*
1 pound = 16 ounce *(bukan 5 ons)* Bayangkan saja, bagaimana jadinya
kalau seorang apoteker meracik resep obat yang seharusnya hanya diberi
28 gram, namun diberi 100 gram.

Apakah kesalahan semacam ini bisa di kategorikan sebagai malpraktek?  Pelajarannya memang begitu, kalau murid tidak mengerti, dihukum!!!  Jadi, kalau malpraktik, logikanya adalah tanggung jawab yang mengajarkan. 

(*ini hanya gambaran/ilustrasi salah satu akibat yang bisa ditimbulkan, bukan kejadian sebenarnya, tetapi dalam bidang lain banyak sekali terjadi)* KALAU BUKAN KITA YANG MENYELAMATKAN - LALU SIAPA ?. 
Melalui tulisan ini saya ingin mengajak semua kalangan, baik kalangan pemerintah, akademis, profesi, bisnis/pedagang, sekolah dan orang tua dan juga yang lainnya untuk ikut serta mendukung penghapusan satuan "ons dan pound yang keliru" dari kegiatan kita sehari-hari. 

Pengajaran sistem timbang dgn. satuan Ounce dan Pound seharusnya diberikan sebagai pengetahuan disertai kejelasan asal-usul serta *rumus konversi yang benar*. Hal ini untuk membuang kebiasaan salah yang telah melekat dalam kebiasaan kita, yang bisa mencelakakan/ menyesatkan anak-anak kita, generasi penerus bangsa ini.

LEMBAR PELENGKAP TAKAR - UKUR - TIMBANG MENGIKUTI SISTEM METRIK YANG BERLAKU SEJAK THN *1799*. *Kuantitas* *Satuan* *Simbol* *Keterangan* Panjang meter m bukan mtr.Luas meter persegi (m2).Isi/volume meter kubik (m3). Berat gram (g) bukan gr.Takaran liter 1 l = 1000 cm3 (cc.)Suhu/temperatur e derajat Celcius oC 
BEBERAPA SEBUTAN / AWALAN UNTUK FAKTOR PENGALI DALAM SISTEM METRIK AWALAN FAKTOR PENGALI SIMBOL/SINGKATAN 
CONTOH PEMAKAIAN 
Giga 1.000.000.000 G GHz. Mega 1.000.000 M MW kilo 1.000 k km hecto 100 h ha deka 10 da dam deci 0,1 d dm centi 0,01 c cm milli 0,001 m ml micro 0,000.001 *m* mF dan seterusnya.  Dalam sistem metrik memang dikenal *1 are = 100 m2* khusus untuk ukuran tanah yang diakui sah secara internasional.
*Untuk satuan ONS yang mengartikan kelipatan 100 g., apalagi POUND yang mengartikan kelipatan 500 g.,tidak pernah ada didalam system metrik maupun non-metrik/imperial yang pernah diberlakukan sah secara internasional. 

Rabu, 01 Mei 2013

Cara mengetahui tempat UKG sergur 2013

Tibalah saatnya bagi guru yang belum bersertifikat pendidik untuk mendapatkan sertifikat pendidik. untuk mendapat itu guru harus mengikuti Diklat profesi guru (PLPG) selama 10 hari atau melalui Pendidikan Profesi guru (PPG) selama 1-2 semester. Implementasi dari UGD (UU Guru dan Dosen) pelaksanaan PLPG hanya sampai 2014-2015. oleh karena itu untuk mencapai kualifikasi guru profesional jalur DIKLAT (PLPG) maka  guru harus mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG dulu UKA). UKG ini dilaksanakan untuk menyaring guru yang benar-benar pantas mendapat TPP dengan hanya jalur PLPG, sehingga bagi guru yang tidak memenuhi syarat harus menempuh jalur PPG.

Untuk mengetahui guru yang belum bersertifikat bisa membuka link http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ pilih kriteria lalu pilih propinsi dan kota/kabupaten. Di situ tampilan guru belum bersertifikat yang berhak mengikuti PLPG 2013 jika lulus UKG.

Pelaksanaan UKG direncanakan pada bulan Mei 2013 setelah beberapa waktu lalu sempat ditunda. untuk itu teman-teman guru bisa melihat tempat pelaksanaan UKG dengan cara masuk ke link http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ pilih pencarian lalu masukkan NUPTK, maka akan ditampilkan data pelaksanaan UKG bagi PTK tersebut termasuk tempat pelaksanaan.

semoga bermanfaat.

Senin, 22 April 2013

Menyelamatkan database aplikasi pendataan dapodik yang rusak

dapodikSalam Operator...........

Sebagai sesama operator Sekolah, saya ingin berbagi pengalaman yang mungkin berguna bagi sobat semua.
Mungkin yang membaca artikel ini sedang mengalami kehilangan database Dapodik? :)

Database Dapodik bisa saja hilang disebabkan beberapa faktor:
1. Lupa menyimpan
2. Komputer rusak
3. Hardisk rusak
4. Dimakan virus

Kalo sudah begini pasti bikin pusing 7 keliling khan?....
solusinya yach.. terpaksa ketik ulang atau input ulang hehe2x
tapi kita ga usah khawatir. mari kita ikuti langkah penyelesaian masalah. Buka Kembali ke Laptop:
1. Buka link http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id 
2. Login dengan user dan password yang sama dengan yang di pakai pada saat input data Dapodik kemarin/terakhir
3. Jika berhasil masuk pastikan itu Sekolah anda > klick "Sekolah"
4. Klick "Register Pengiriman"
5. Klick database yang paling atas/tanggal terakhir anda kirim
6. Klick Download Database
7. simpan di tempat yang mudah di cari misal: D:\8. Instal ulang Aplikasi Dapodik yang versi terakhir
9. Kalo nggak punya download disini http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/c/pg/panduan-aplikasi

10. Kalo sudah terinstal Buka Aplikasi dan masukan NO. Registrasi Sekolah anda dan user serta password yang sama dengan semula
11. Setelah berhasil Login dan masuk ke database Sekolah anda
12. Tutup Aplikasinya
13. Buka folder "C:\Aplikasi Pendataan" di komputer anda
14. Buka folder "data"
15. Hapus file "data.db" (jangan salah)
16. Copy database yang sudah di download tadi dan masukan ke folder "data"
17. Ganti nama database yang di download tadi dengan "data.db"
18. Jalankan kembali Aplikasi Pendataan
19. Login seperti biasanya

Semog bermanfaat....

Minggu, 21 April 2013

Cara Memperbaiki Data PTK yang Bermasalah.


Banyaknya data PTK yang masih dianggap belum valid, dan banyaknya pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya, baiklah saya mencoba merangkum dan memberikan solusi yang mudah-mudahan bermanfaat..


1. Point 8-9 tidak valid, nama pangkat golongan dan TMT gol kosong/tidak sesuai Kemungkinan kesalahan : pengisian pada pangkat, golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir

Cara memperbaiki : isi pangkat golongan, jabatan fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS

2. Point 10, tugas tambahan kosong, jika anda mempunyai tugas tambahan Kemungkinan kesalahan : pada kolom jabatan, tugas tambahan guru, kolom riwayat terdaftar

Cara memperbaiki :
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

3. Point 17 tidak valid, id bidang studi sertifikasi kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data nomor sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun sertifikasi.

Cara memperbaiki : cek kembali data tersebut terutama NRG (yang sudah memiliki NRG adalah peserta sertifikasi < 2011 p="p">

4.Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar

Cara memperbaiki :
- isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

5.Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala.

Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut

6.Point 15, gaji pokok kosong untuk Non PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut

7.Point 18, tahun pensiun kosong, atu sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data tanggal lahir, TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir dengan benar

Yang penting, kita harus menghargai upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengelola database Dapodik secara online. Walaupun terkadang membuat kita bingung dan cemas, karena data yang sudah terisi dengan benar tetapi ketika dicek tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam mekanisme sistem kerja database memang tidak selamanya berjalan sempurna, namun sepertinya hal itu terus diperbaiki.

Dan yang harus digarisbawahi adalah Perbaikan Data tersebut hanya bisa dilakukan pada aplikasi pendataan sekolah oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil perbaikan data dikirim kembali ke server pendataan sekolah, untuk diproses lebih lanjut. jika data anda masih bermasalah silakan tinggalkan komentarnya.

Jumat, 05 April 2013

Cara Cek SKTP P2TK Dikdas

MENURUT Petunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV). Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, sebelumnya telah diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan.

Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke link Cek SKTP P2TK Dikdas. Anda akan masuk ke laman seperti gambar di bawah ini:


2. Login dengan menggunakan NUPTK Anda dengan menggunakan password seperti padacek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 24 Januari 1987, maka passwordnya adalah 19870124.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.


4. Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. 

5. Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami.
Selamat mencoba.

Selasa, 02 April 2013

Pengajuan NISN Sudah Keluar, Langsung cek disini

Kepada teman-teman operator sekolah, untuk pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sebelumnya sudah keluar, tapi saat ini pengiriman hasil pengajuan NISN tidak melalui E-Mail Melainkan melalui situs resmi NISN, Caranya sebagai berikut 
1. Kunjungi situs : http://nisn.data.kemdiknas.go.id

2. Klik Menu "Data Siswa" yang ada di sebelah kiri pc/laptop anda, seperti gambar dibawah ini :



3. Klik Menu " Pencarian Berdasarkan Nama" dikarnakan kita akan mencari data yang kita ajukan sebelumnya, seperti gambar dibawah ini :
  Ket : Isi Form yang sudah disediakan dimenu itu, dengan lengkap sesuai dengan nama-nama yang diajukan sebelumnya

4. Setelah kita melengkapi form yang sudah disediakan, lalu klik "CARI" sehingga hasilnya seperti gambar dibawah ini :

Tinggal copy paste NISN yang sesuai dengan nama yang dimasukan di form sebelumnya, walaupun harus mengerjakan atau memasukan nama - nama satu persatu, tidak apa-apa, yang penting data yang kita ajukan keluar juga, OK. Untuk OPS (Operator Sekolah) Maju terus, pantang mundur, Semoga bermanfaat bagi para pembaca, Terima kasih atas Kunjungan

Kamis, 14 Maret 2013

Syair (Do'a Abu Nawas)





الهي لست للفردوس اهلا * ولا اقوى على نار الجحيم 
فهب لي توبة واغفر ذنوبي * فإنك غافر الذنب العظيم 
ذنوبي مثل اعداد الرمال * فهب لي توبة يا ذا الجلال 
وعمري ناقص فى كل يوم * وذنبي زائد كيف احتمالي 
الهي عبدك العاصى اتاك * مقرا بالذنوب و قد دعاك 
فإن تغفر فأنت لذاك اهل * و ان تطرد فمن يرجو سواك


Ilahi Lastu lilfirdausi ahla,
Walaa aqwa 'ala naaril jahiimi 
Fahabli taubatan waghfir dzunubi,
Fainaka ghafirudz-dzanbil 'adzimi ....
Dzunubi mitslu a'daadir-rimali,
Fahabli taubatan ya dzal Jalaali, 
Wa 'Umri naqishu fi kulli Yaumi,
Wa dzanbi zaaidun kaifa-htimali
Ilahi 'abdukal' aashi ataak,
Muqirran bi dzunubi
Wa qad di'aaka
Fain taghfir fa anta lidzaka ahlun,
Anggur tadrud faman narju siwaaka

Duh Gusti ... tidak layak aku masuk ke dalam sorga-Mu 
Tetapi hamba tidak kuat menerima siksa neraka-Mu 
Maka kami mohon taubat dan mohon ampun atas dosaku 
Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun atas dosa-dosa ....
Dosa-dosaku seperti butiran pasir di pantai,
Maka anegerahilah hamba taubat, wahai Yang Memiliki Keagungan
Dan umur hamba berkurang setiap hari,
Sementara dosa-dosa hamba selalu bertambah, apalah dayaku
Duh Gusti ... hamba-Mu penuh maksyiat,
Datang ke-Mu bersimpuh memohon Ampunan,
Jika Engkau ampuni memang Engkau adalah Pemilik Ampunan,
Tetapi jika Engkau tolak maka kepada siapa lagi aku berharap?

Minggu, 10 Maret 2013

KURIKULUM 2013: ALOKASI WAKTU MATA PELAJARAN DI SD/MINGGU


Pada dokumen Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) yang sudah banyak beredar terdapat struktur kurikulum yang menggambarkan beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. 

Struktur kurikulum merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.

ALOKASI WAKTU MATA PELAJARAN DI SD/MINGGU



 MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU BELAJARPER MINGGU

I

II

III

IV

V

VI
Kelompok A
1.Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4

4

4

4

4

4
2.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5

6

6

4

4

4
3.Bahasa Indonesia
8

8

10

7

7

7
4.Matematika
5

6

6

6

6

6
5.Ilmu Pengetahuan Alam
-

-

-

3

3

3
6.Ilmu Pengetahuan Sosial
-

-

-

3

3

3
Kelompok B
1.Seni Budaya & Prakarya (termasuk muatan lokal/Bahasa Daerah)
4

4

4

6

6

6
2.Penjaskes (termasuk muatan lokal)
4

4

4

3

3

3
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

30

32

34

36

36

36

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.

Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. 

Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI. Kegiatan ekstra kurikuler SD/MI antara lain, Pramuka sebagai ekstra kurikuler wajib. Selain itu, ada UKS dan PMR.

Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit. 

Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net

Kamis, 07 Maret 2013

Syarat Peserta Sertifikasi Guru 2013


Peserta sertifikasi guru harus memenuhi syarat ijazah, masa kerja, dan usia, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki NUPTK.

Berikut uraian syarat peserta yang dijelaskan pada Buku 1 Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2013

a.  Guru  yang  belum  memiliki  sertifikat  pendidik  dan  masih  aktif mengajar  di  sekolah  di  bawah  binaan  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru  Pendidikan  Agama  dan  semua  guru  yang  mengajar  di madrasah   diselenggarakan  oleh  Kementerian  Agama  dengan kuota  dan  aturan  penetapan  peserta  dari  Kementerian  Agama (Surat  Edaran  Bersama Direktur  Jenderal  PMPTK  dan  Sekretaris Jenderal  Departemen  Agama  Nomor  SJ/Dj.I/Kp.02/1569/  2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007). 

b.  Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat (D-IV)  dari  program  studi  yang  terakreditasi  atau  minimal memiliki izin penyelenggaraan. 

c.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: 
1)  diangkat  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan  sebelum berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan  
2) memiliki usia  setinggi-tingginya 50  tahun pada  saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. 

d.  Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: 
1)  pada  1  Januari  2013  sudah  mencapai  usia  50  tahun  dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau 
2) mempunyai  golongan  IV/a  atau  memenuhi  angka  kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).  

e.  Sudah  menjadi  guru  pada  suatu  satuan  pendidikan  (PNS  atau bukan  PNS)  pada  saat  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.  


f.  Guru bukan PNS pada  sekolah  swasta yang memiliki  SK  sebagai guru  tetap  minimal  2  tahun  secara  terus  menerus  dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan  PNS  pada  sekolah  negeri  harus  memiliki  SK  dari Bupati/Walikota.  

g.  Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun. 

h.  Sehat  jasmani  dan  rohani  dibuktikan  dengan  surat  keterangan sehat dari dokter.  Jika peserta diketahui  sakit pada  saat datang untuk  mengikuti  PLPG  yang  menyebabkan  tidak  mampu mengikuti  PLPG,  maka  LPTK  BERHAK  melakukan  pemeriksaan ulang  terhadap  kesehatan  peserta  tersebut.  Jika  hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak  menunda  atau  membatalkan  keikutsertaannya  dalam  PLPG.  

i.  Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

buku pedoman Sergur 2013 silahkan unduh di sini